DEFINISI GURUUU No. 14 Tahun 2005
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah”.
DEFINISI GURU PROFESIONAL
UU No. 14 tahun 2005 Pasal 8
“Guru profesional adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”
Pada tanggal 9 Februari tahun 2009, Mentri Pendidikan Nasional menetapkan ”PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU” yang pada pasal I poin 2 mengatakan ” Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat mejadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Selama ini, para guru PNS maupun honor sedang sibuk dengan persiapan UN, sementara para aktivis mahasiswa FKIP atau IKIP sedang sibuk berbicara masalah BHP atau kasus korupsi. Tidak banyak yang memperhatikan peraturan terbaru tentang guru ini. Kalau kita melihat secara sepintas, program ini sangat bagus. Akan tetapi, beberapa tahun kedepan, para sarjana pendidikan banyak yang tidak bisa menjadi guru karena mereka berebut lahan profesi dengan sarjana dari fakultas non kependidikan. Hal ini kembali menegaskan bahwa pendidikan Indonesia belum siap mencetak out put yang spesialis dalam bidangnya.
”Ironis memang, ketika sistem pendidikan di negeri ini membuat fakultas khusus di setiap perguruan tinggi yaitu FKIP tapi hanya akan mencetak lebih banyak penganguran intelektual di negeri ini”.Belum lagi kalau kita melihat persyaratan sebuah perguruan tinggi yang boleh melaksanakan program PPG sebagaimana tercantum pada pasal 3
(1) Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan, tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh mentri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Memiliki program studi kependidikan strata satu (S1) yang:1. Sama dengan program PPG yang diselenggarakan.
2. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan nilai minimum B.
3. Memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 orang berkualifikasi doktor(S3) dengan jabatan akademik minimal lektor dan 4 orang berkualifikasi Magister(S2) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau sesuai dengan program PPG yang akan diselenggarakan, minimal salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang pendidikan.
Dan masih banyak lagi syarat lainnya.
”Sudah adakah Universitas di NTB yang mampu memenuhi persyaratan tersebut?”
Ini artinya bahwa ribuan sarjana pendidikan di NTB harus mengikuti program PPG di luar NTB atau di LPTK yang ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini kembali menambah biaya pendidikan, dan memantapkan komitmen pemerintah bahwa pendidikan hanya untuk orang-orang kaya. Saatnya ribuan sarjana pendidikan di NTB dan seluruh Indonesia berfikir, bahwa mereka harus meminta Mentri Pendidikan meninjau ulang peraturan tersebut atau dengan lapang dada pasrah pada takdir bahwa mereka hanya bermimpi untuk menjadi guru.
Hubungan guru dan murid adalah hubungan yang nyaman dan indah.
Guru adalah pekerjaan hati
Itulah kenapa ia rela menjadi pahlawan tanpa tanda jasa
Ini sulit
Sesulit mengajarkan tangan untuk berjalan